Surabaya, 21 Juli 2026
Akademi Angkatan Laut (AAL) menggelar kegiatan Sosialisasi Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Tahun 2026 secara daring dan online bagi para Dosen Politeknik Angkatan Laut (Poltekal) bertempat di Gedung Dewakang, Kampus AAL, Bumimoro, Surabaya, Selasa (21/7).
Hadir secara langsung perwakilan pimpinan diantaranya GubernurAAL Laksda TNI Sigit Santoso yang diwakilkan Sekretaris Lembaga (Seklem) AAL Laksma TNI Dr. Asep Iwa Soemantri, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., dan dihadiri Kaopsjar AAL, Kadepgadik AAL dan Ka PM AAL. Hadir secara Vicon Komandan dan Wadan STTAL, Kakoordos Seskoal beserta Dosen Seskoal serta undangan lainnya.
Maksud dilaksanakannya Sosialisasi PO PAK adalah untuk memberikan pemahaman kepada Dosen Poltekal terkait penyesuaian aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI nomor 39/M/Kep/2026 tentang Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Kegiatan ini bertujuan agar dosen-dosenPoltekal mampu menyusun secara mandiri laporan kinerja pada SISTER masing-masing hingga layak untuk diusulkan promosi pada Jabatan Akademik Dosen (JAD).
Dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Prof. Dr. Andi Kristanto, S.Pd., M.Pd., Wakil Dekan Bidang II FIP Universitas Negeri Surabaya, menguraikan tentang Juknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen. meliputi: ruang lingkup umum, pendaftaran dan pemutakhiran data, pengadaan dan pengangkatan dosen, pengisian kinerja dosen, kenaikan jabatan akademik dosen, pengaturan retensi dosen profesor, hingga evaluasi kinerja dosen.
Sosialisasi diikuti oleh Dosen Tetap Poltekal yang terdiri dari Dosen Magister Terapan Opsla Seskoal, Dosen Sarjana Terapan AAL, dan Dosen Diploma III Kesehatan Kodikdukum. Turut diundang pula Dosen Tetap STTAL. Kegiatan dilaksanakan secara online dan offline, untuk menjangkau peserta dari berbagai satuan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh dosen di lingkungan Poltekal dapat lebih memahami mekanisme baru PO PAK 2026. Tujuannya agar proses pengembangan profesi, pengisian kinerja, dan kenaikan jabatan akademik berjalan lebih tertib, transparan, dan tepat waktu sesuai ketentuan Kemendiktisaintek.
